Lensaborneo.com- Wacana pengenalan adat istiadat Indonesia kepada anak-anak sekolah melalui penggunaan pakaian adat atau seragam, didukung penuh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda
Hal ini menurut Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022 yang menetapkan kewajiban bagi pelajar untuk menggunakan pakaian adat di sekolah pada momen-momen tertentu.
Ia juga menyatakan keprihatinannya atas peredaran budaya luar negeri yang semakin meresap di kalangan generasi muda, terutama melalui fenomena cosplay yang mengangkat figur-figur dari luar negeri.
“Penting memperkenalkan pakaian adat Indonesia kepada anak-anak sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan dan memperkaya warisan budaya bangsa,” ujarnya.
Meskipun mendukung penggunaan baju adat sebagai langkah untuk memupuk rasa kebangsaan dan cinta akan budaya lokal, Damayanti juga mencermati bahwa masih ada tantangan finansial yang dihadapi beberapa orangtua.
Biaya sewa atau pembelian seragam adat yang tidak murah bisa menjadi kendala bagi sebagian orang tua. Oleh karena itu, ia menyarankan pendekatan yang bertahap dan fleksibel dalam menerapkan kebijakan ini, serta memberikan kewenangan kepada masing-masing sekolah untuk menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lokal.
Damayanti menekankan bahwa penggunaan pakaian adat tidak harus diwajibkan setiap hari, namun bisa dilakukan secara berkala, seperti sebulan sekali atau seminggu sekali. Ia juga menyoroti pentingnya kreativitas dari orangtua dan murid dalam mensiasati kendala finansial yang mungkin timbul.
“Meskipun ada hambatan-hambatan praktis, saya yakin bahwa dengan pendekatan yang tepat, anak-anak muda akan tetap terhubung dengan akar budaya dan tradisi yang kaya di Indonesia,” tutupnya.(Liz/adv)









Users Today : 239
Users Yesterday : 1405
Total Users : 1254971
Total views : 6244158
Who's Online : 20