KUTAI TIMUR — Kutai Timur — Pemkab Kabupaten Kutai Timur segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan.
“Betul, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah disahkan dan untuk menindaklanjutinya kami segera menyusun Perbupnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif, pada Senin (18/11/2022).
Perda ini mengatur tentang penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Agar Perda ini bisa diterapkan secara maksimal, maka harus dibuat aturan turunannya.
Ia juga menerangkan, sesuai arahan dari Kabupaten Kutai Timur pihaknya diminta untuk segera menyusun Perbup tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam proses perumusan.
Dijelaskannya, isi dari Perbup ini juga akan mengacu dengan formula yang tercantum dalam Perda tersebut.
“Sekarang sedang dalam proses dan kita sedang merumuskannya. Ada beberapa poin di Perda yang harus ada turunannya dan nanti akan kami cantumkan di Perbup,” jelasnya.
Sudirman mengatakan dalam proses penyusunan Perbud Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti OPD, dan serikat kerja di Kabupaten Kutai Timur.
“Artinya, perlu adanya kritik dan saran agar penerapan Perbup bisa dilakukan dengan maksimal dan dipahami oleh masyarakat. Kami bekerjasama dengan sejumlah stakeholder terkait, seperti OPD dan serikat kerja. Jadi, nanti akan ada kritik dan saran yang membangun dalam proses penyusunan Perbup,” ujarnya.
Ia berharap, proses penyusunan Perbup bisa berjalan dengan lancar dan secepatnya bisa diterapkan di Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan Perbup ini kita dapat mengatur dan memberdayakan pekerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” jelasnya. (adv/kominfokaltim)