Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemkot Samarinda akan Melarang Penjualan Bensin Eceran

14/05/2022
in Berita Daerah, Kota Samarinda
Pemkot Samarinda akan Melarang Penjualan Bensin Eceran

Lensaborneo.com, Samarinda — Rapat lanjutan dari penertiban bensin eceran yang menggunakan alat Pertamini maupun botolan eceran di kota Samarinda terus dikebut. Rapat lanjutan ini dilaksanakan bertempat di ruang rapat Asisten III, Balaikota, Samarinda pada hari Jum’at (13/05).

Beredarnya penjualan bensin di pom mini atau dalam wadah botol eceran sudah menjadi permasalahan di kota Samarinda. Apalagi banyak kasus kebakaran maupun meninggal dunia disebabkan oleh bensin yang dijual bebas ini.

“Pertamini dan penjual bahan bakar di pinggir jalan ini sudah makin menjadi masalah kota. Apalagi suasana kota kita banyak kejadian-kejadian yang timbul karena peredaran penjualan bahan baik yang dalam bentuk modifikasi SPBU kecil atau disebut juga Pertamini maupun penjual-penjual botol di pinggir jalan,” ucap Ali Fitri Noor selaku Asisten III kota Samarinda.

Dalam hal ini Pemkot Samarinda meminta kepada pihak Pertamina untuk mengambil langkah dalam menangani permasalahan ini. Dimana sudah jelas tertulis dalam undang-undang 22 pasal 58 tahun 2001 bahwa penjualan migas hanya sampai SPBU dan tidak di distributorkan lagi kepada masyarakat.

“Pertamina mempunyai hak pengendalian karena jelas di Undang-Undang 22 pasal 58 tahun 2001 itu sudah menjelaskan bahwa alur dari pada penyaluran migas kepada masyarakat itu adalah yang terakhir itu SPBU tidak ada lagi alur-alur yang lain atau pasar-pasar yang lain,” jelas Ali.

Ali juga menyebutkan dampak negatif dari penjualan bensin eceran ini, bahkan sudah ada yang memakan korban jiwa.

“Dan yang terakhir ada kejadian-kejadian korban jiwa. Ini sudah terjadi pada tahun 2018 terjadi kebakaran di Palaran,2020 di jalan Otto Iskandar, kemudian di tahun 2020 juga di jalan Kehewanan, kemudian di tahun 2022 di jalan Wahab Syahranie yang merenggut korban jiwa,” jelas Asisten III ini.

Perlu ditegaskan lagi, aturan penjualan migas ini sudah tertera pada undang-undang, dan apabila ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapa yang melanggar undang undang tahun 2001 tentang migas diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda 30 miliar.

Para pedagang yang menjual bensin eceran akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu dan diberikan pemahaman tentang kerugian dan termasuk penjualan illegal,” ujarnya.

Setelah diberikan sosialisasi maka pemerintah kota Samarinda memberikan waktu sekitar 30 hari lamanya untuk membersihkan dan menghentikan penjualan bensin eceran tersebut. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pergerakan dari pedagang, maka Pemkot akan membuat satuan tim dari Satpol PP untuk menertibkan pedagang bensin eceran tersebut.(NIA/YL)


Berita Terkait

Muhammad Rusiyam Dilantik Jadi Rektor UMKT, Wakil Wali Kota Samarinda Dorong Kolaborasi Lebih Erat

Andi Harun: Air Bersih Adalah Hak Dasar, Kinerja PDAM Harus Ditingkatkan

Share196Tweet123
Previous Post

IKN Nusantara akan Majukan Ekonomi Provinsi di Sekitar Kaltim

Next Post

Pengendali Banjir, Sungai Ruhui Rahayu akan menjadi Taman Hijau

Next Post
Pengendali Banjir, Sungai Ruhui Rahayu akan menjadi Taman Hijau

Pengendali Banjir, Sungai Ruhui Rahayu akan menjadi Taman Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828861
Users Today : 743
Users Yesterday : 777
Total Users : 828861
Total views : 4591732
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved