Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemprov Terima Perwakilan Aksi Masyarakat Long Iram

31/10/2019
in Berita Daerah
Pemprov Terima Perwakilan Aksi Masyarakat Long Iram


Samarinda,Lensaborneo.id- Pemprov Kaltim menerima perwakilan aksi demo masyarakat Long Iram Kubar di lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (31/10/2019).

Pada kesempatan kali ini, perwakilan masyarakat Long Iram Markus menyampaikan beberapa tuntutan aksi demo yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Yakni, masyarakat meminta ganti rugi tanam tumbuh pada tanah adat yang telah digarap PT Kedaq Sayaq. Sebab perusahaan ini telah melakukan aktivitas pertambangan di tanah adat Kecamatan Long Iram atau meminta Pemprov Kaltim untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Tuntutan lainnya terkait penggusuran lahan Desa Tripari Makmur dan Desa Wana Pari oleh PT Setia Argo Abadi. Karenanya, masyarakat menuntut perusahaan untuk memberi ganti rugi tanam tumbuh pohon karet Desa Tripari Makmur dan meminta kepada Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan.

Salah satunya, mengundang petinggi perusahaan terkait dengan masyarakat sehingga dapat melindungi hak – hak masyarakat serta menyelesaikan masalah ini.

Mewakili pihak Pemprov Kaltim, Baihaqi dari Dinas ESDM akan berkordinasi dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Minerba sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk menyelesaikan hak – hak atas tanah walaupun telah memiliki wilayah konsesi.

Maka Pemprov Kaltim akan menyurati Kemenko Polhukam bahwa ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi.

Tampak hadir perwakilan dari Dinas ESDM dan Kepala Satpol PP Gede Yusa, Biro Hukum serta perwakilan masyarakat Long Iram.(humasprovkaltim)
Foto : Adi Suseno


Berita Terkait

PORSENI Guru Se Kaltim 21-25 November 2023 di Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan  Kesehatan di Labkesda Gratis Untuk Masyarakat Kota Samarinda

Share196Tweet123
Previous Post

Sugeng Pastikan Festival Mahakam Meriah Bakal Kedatangan Tamu Mancanegara

Next Post

KEMILAU SARUNG SAMARINDA TAMPIL DI LOMBOK GEBYAR UKM KALTIM 2019

Next Post
KEMILAU SARUNG SAMARINDA TAMPIL DI LOMBOK GEBYAR UKM KALTIM 2019

KEMILAU SARUNG SAMARINDA TAMPIL DI LOMBOK GEBYAR UKM KALTIM 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828679
Users Today : 561
Users Yesterday : 777
Total Users : 828679
Total views : 4589252
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved