Lensaborneo.com- Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 2 Tahun 2024 telah memicu keresahan di kalangan masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti, memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap akses pendidikan.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa kenaikan UKT bisa menjadi beban berat bagi banyak keluarga yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus terbebani oleh biaya tinggi. Kenaikan UKT jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Damayanti menekankan bahwa Pemerintah Kota Samarinda harus hadir dan memberikan solusi agar anak-anak bisa mengakses pendidikan yang adil dan layak.
“Kenaikan UKT sangat memberatkan. Pemerintah harus memberikan peluang kepada anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Damayanti juga mengharapkan adanya revisi terhadap peraturan baru ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang kesulitan melanjutkan pendidikan hanya karena biaya yang tinggi.
“Pendidikan itu wajar hingga 12 tahun, kalau ada kesempatan jangan dipersulit. Pemerintah harus hadir dalam meningkatkan SDM masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyoroti keberadaan beasiswa yang seharusnya membantu siswa dan mahasiswa, tetapi tidak relevan jika disertai dengan kenaikan UKT.
“Beasiswa itu untuk memberi kesempatan anak-anak mendapatkan pendidikan yang sama. Kalau beasiswa ada tapi UKT tinggi, itu tetap memberatkan,” tutupnya.
Akhir kesempatan, Damayanti menekankan pentingnya pemerataan beasiswa agar tidak ada yang merasa terbebani oleh biaya pendidikan. (Liz/adv)