Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Sesuai Permendagri, Aris Nilai Pemda Wajib Sediakan Lahan Pemakaman Umum Memadai

21/02/2025
in DPRD Samarinda
Sesuai Permendagri, Aris Nilai Pemda Wajib Sediakan Lahan Pemakaman Umum Memadai

Samarinda, lensaborneo.com – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menilai bahwa Pemkot perlu segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang khusus menangani pengelolaan pemakaman.

Ia menilai, tanpa adanya struktur pengelolaan yang jelas, penyediaan lahan saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ini secara efektif.

Terlebih hingga saat ini, Aris mengungkapkan bahwasanya belum ada UPTD yang mengelola atau menaungi soal pemakaman di Kota Samarinda.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) telah menyiapkan dua lahan pemakaman di Kecamatan Samarinda Utara. Namun, ketersediaan lahan tersebut belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Terutama dengan semakin maraknya pemakaman komersial yang membuat biaya pemakaman kian tinggi,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Aris menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pemakaman umum yang memadai, terutama bagi kota dengan jumlah penduduk yang besar seperti Samarinda.

Selain itu, infrastruktur pendukung seperti akses jalan, penerangan, serta fasilitas umum lainnya juga harus diperhatikan agar tidak menyulitkan masyarakat dalam proses pemakaman.

Dengan pembentukan UPTD Pemakaman, diharapkan pengelolaan lahan yang telah disiapkan oleh Pemkot dapat lebih terorganisir dan tidak tumpang tindih. Keberadaan UPTD juga dapat memastikan bahwa layanan pemakaman tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat, sekaligus mencegah spekulasi lahan yang kerap terjadi.

“Pembentukan UPTD Pemakaman Umum menjadi langkah strategis agar pemakaman di Samarinda dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat,” tandas Aris. (Liz/adv)


Berita Terkait

Ismail Latisi Soroti Kesejahteraan Guru sebagai Kunci Peningkatan Kualitas Pendidikan di Samarinda

Perbaikan Jalan Rusak di Samarinda Dinilai Tidak Efektif, DPRD Desak Evaluasi Sistem Perencanaan dan Pengawasan

Share197Tweet123
Previous Post

Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan Jadi Perhatian Rusdi

Next Post

Soal Efisiensi Anggaran, Samri Shaputra Beri Pandangan

Next Post
Soal Efisiensi Anggaran, Samri Shaputra Beri Pandangan

Soal Efisiensi Anggaran, Samri Shaputra Beri Pandangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800208
Users Today : 58
Users Yesterday : 878
Total Users : 800208
Total views : 4432625
Who's Online : 14

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved