Senin, Desember 29, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023, Staf Ahli Pemkab Kutim : Biar Jadi Bekal

20/11/2023
in Kominfo Kutai Timur

Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) baru saja menggelar kegiatan sosialisasi Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci tentang tata cara penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 termasuk diperuntukkan untuk bidang apa saja.

Menanggapi hal itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono menyampaikan, tujuan digelar kegiatan tersebut adalah agar dijadikan sebagai bekal bagi seluruh kepala desa dan aparat desa untuk menyusun prioritas pembangunan.

“Saya rasa kegiatan ini sangat bagus. Karena bisa memberikan bekal kepada seluruh kepala desa sekaligus aparat desa untuk menyusun prioritas pembangunan di tahun 2024 mendatang melalui dana desa (DD),” ujarnya.

Tejo juga mengatakan, bahwa dalam aturan tersebut telah dijelaskan ada beberapa skala prioritas yang harus dijalankan pada tahun anggaran 2024. Dijelaskan setiap pemerintah desa wajib mengikuti aturan tersebut dan dalam menjalankan program pembangunan harus disesuaikan dengan skala prioritas yang ada.

Ia mencontohkan, dalam aturan itu disebutkan bahwa sebesar 20 persen dari total nilai dana desa harus dimanfaatkan pada bidang kesehatan dan pertanian.

“Sudah ada skala prioritasnya, dan itu wajib dilakukan oleh teman-teman yang ada di setiap desa,” ujarnya.

Saat ini sebanyak 139 kepala desa di Kabupaten Kutai Timur sudah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Harapannya, seluruh kepala desa dan aparat desa bisa mengimplementasikan aturan itu dengan sebaik baiknya.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share196Tweet123
Previous Post

Pemkab Kutim Indikasikan Ada Pemdes yang Dicurigai Melakukan Penyelewengan Anggaran

Next Post

Pengawasan Kinerja Pemdes di Kutim Dilakukan Inspektorat

Next Post
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Pengawasan Kinerja Pemdes di Kutim Dilakukan Inspektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1062877
Users Today : 464
Users Yesterday : 1912
Total Users : 1062876
Total views : 5641438
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved