Selasa, November 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Sri Puji Astuti : Tiga Hari Sebelum Ramadhan THM Harus Ditutup

17/02/2023
in Advertorial, DPRD Samarinda
Sri Puji Astuti : Tiga Hari Sebelum Ramadhan THM Harus Ditutup

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti : Tiga Hari Sebelum Ramadhan THM Harus Ditutup


Lensaborneo.com, Samarinda – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda, akan ditutup sementara secara serentak, tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan, yang akan jatuh di tanggal 22 Maret 2023 mendatang.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, yang meyakini bahwa sejumlah pihak, nantinya akan menggelar rapat koordinasi guna tertibkan THM Kota Tepian Samarinda.

“Sudah ada kesepakatan. Tiga hari sebelum bulan suci tutup. Nanti tiga hari setelah bulan suci atau usai lebaran baru boleh buka kembali,” terang Sri Puji Astuti, Kamis (16/2/23).

Kebijakan itu, dipandang penting legislator tersebut, karena telah menjadi tanggung jawab yang harus diemban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, guna melangsungkan penertiban selama bulan suci Ramadhan.

Ke depan, apabila masih didapati pelaku usaha yang nekat beroperasi dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah, maka tindakan tegas berupa pencabutan izin akan dilakukan.

“Apabila ada yang masih buka,  berarti tidak menghargai dan menghormati orang yang lagi puasa. Itu ada aturannya dan berlaku diseluruh Indonesia,” tegas Sri Puji Astuti.(Liz/adv/dprdsamarinda)


Berita Terkait

Lomba Masak Olahan Ikan Warnai Semarak Festival Olahraga Masyarakat di desa wisata Derawan Tahun 2025

Kormi Kaltim Gelar Beragam Kegiatan di FORDESWITA untuk Tingkatkan Minat Olahraga Masyarakat

Share200Tweet125
Previous Post

Dprd Samarinda  Gelar Konfrensi Pers   Terkait RTRW  di Nilai Ilegal

Next Post

Rapat Internal Komisi III DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda

Next Post
Rapat Internal Komisi III DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda

Rapat Internal Komisi III DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

994546
Users Today : 1003
Users Yesterday : 1247
Total Users : 994546
Total views : 5423730
Who's Online : 24

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved