Lensaborneo, Samarinda – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penundaan Pemilu 2024.
Penundaan Pemilu 2024 ini dinilai tidak ada urgensinya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Kaltim.
Sehingga, putusan PN Jakarta Pusat yang ramai dibicarakan tidak mengganggu kondusifitas tahapan Pemilu di Kaltim.
Merespon hal ini, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Ahmad Firdaus, sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam menanggapi isu penundaan Pemilu tahun depan.
“Kalau dari pemerintah Kaltim, sependapat dengan pak Mahfud MD (Menko Polhukam), sebenarnya bukan ranahnya di pengadilan negeri, mekanismenya hanya di Bawaslu dan PTUN saja. Yang menjadi persoalan sekarang hanya seperti memancing isu dimana itu bisa dilakukan penundaan,” ungkapnya saat ditemui pada, Jum’at (10/3/23).
Terus bergulirnya wacana penundaan Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan tujuh hari, saat ini memasuki tahap banding oleh KPU RI terhadap Partai Prima.
Dalam beberapa berita di media nasional, Partai Prima bersedia mencabut gugatan dengan syarat partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024, saat Forum Legislasi di Ruang Komplek Parlemen senayan, Jakarta.
Lanjut Ahmad Firdaus, jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait pemilu dapat ditunda dalam kondisi bencana alam maupun membahayakan kondusifitas daerah.
Selain itu, penundaan pemilu dapat terjadi jika berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban hukum yang kemudian dapat melakukan Pemilu susulan.
“Kalau berdasarkan undang-undang, penundaan pemilu dapat terjadi karena adanya bencana alam atau kondusifitas daerah yang tidak terjaga dengan baik dan mengganggu keamanan dan ketertiban hukum, semisal itu terjadi kita tetap melaksanakan pemilu susulan,” jelasnya.
Penundaan itu juga mekanismenya bukan dari partai atau diluar dari peserta pemilu, semisal adanya usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu ke KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemilu susulan. Penundaan pun hanya untuk kecamatan yang terkena musibah. Kalau penundaan dari luar kecamatan tidak ada mekanisme hukumnya.(adv/Jeng/kominfokaltim)