Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sudah menggelar sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayahnya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kewajibannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang aturan baru yang dijadikan sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2024 mendatang.

“Yang jelas dengan munculnya aturan itu menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” ujar Yuriansyah.
Yuriansyah menjelaskan, sebanyak 139 kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan sudah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam aturan itu disampaikan dalam penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2024 ada beberapa rincian prioritas program pembangunan. Sehingga, setiap kepala desa wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut, serta mengimplementasikan di tahun 2024 mendatang.

“Alhamdulillah saya lihat semua kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut,” jelasnya.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa menunjukkan hasil yang bagus pada tahun depan. Artinya, semua kepala desa bisa menerapkan dengan benar aturan tersebut.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Peningkatan Kapasitas SDM di DPMDes Kutim Dilakukan Bertahap

Next Post

Kepala PMDes Kutim Sebut Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023 Harus Dipahami Kepala Desa

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Kepala PMDes Kutim Sebut Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023 Harus Dipahami Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828081
Users Today : 740
Users Yesterday : 457
Total Users : 828081
Total views : 4585187
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved