Lensaborneo.com, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sudah menggelar sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayahnya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kewajibannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang aturan baru yang dijadikan sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2024 mendatang.
“Yang jelas dengan munculnya aturan itu menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” ujar Yuriansyah.
Yuriansyah menjelaskan, sebanyak 139 kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan sudah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam aturan itu disampaikan dalam penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2024 ada beberapa rincian prioritas program pembangunan. Sehingga, setiap kepala desa wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut, serta mengimplementasikan di tahun 2024 mendatang.
“Alhamdulillah saya lihat semua kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut,” jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa menunjukkan hasil yang bagus pada tahun depan. Artinya, semua kepala desa bisa menerapkan dengan benar aturan tersebut.(Adv/Kominfo-Kutim)