Lensaborneo.com- Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, soroti persoalan ketersediaan air bersih bagi masyarakat Samarinda, sebagai keperluan mendasar.
Dalam pernyataannya, Ginting mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan hak masyarakat untuk menggunakan sumber daya alam, termasuk air, untuk kemakmuran bersama.
Menurut Ginting, Samarinda sebagai kota besar seharusnya mampu mengatasi tantangan besar terkait air bersih, namun kenyataannya masih ada wilayah seperti jalan M. Yamin yang kesulitan mendapatkan akses air bersih.
“Meskipun di beberapa area seperti RT 11 sudah tersedia, RT 9 dan 10 masih mengandalkan sumber air dari sumur,” ujarnya.
Kekecewaan Ginting terhadap kondisi ini sangat besar, terutama karena peran strategis Samarinda sebagai kota yang diharapkan dapat mendukung perkembangan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Ia juga mengungkapkan keterkejutannya bahwa kota-kota seperti Depok, Tangerang, dan Bogor, yang memiliki tantangan geografis serupa, mampu menyediakan pasokan air yang memadai.
Ginting menyoroti bahwa kontribusi PDAM Samarinda terhadap masyarakat belum tersalurkan dengan jelas, meskipun telah diajukan sejak tahun 2019.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam memastikan bahwa PDAM benar-benar memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat.
“Pemerintah kota perlu mengutamakan kembali kepatuhan pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sebagai dasar hukum untuk memastikan bahwa semua warga Samarinda memiliki akses yang memadai terhadap air bersih,” tutupnya. (Liz/adv)