Lensaborneo.com- Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengungkapkan pendiriannya mengenai revisi AMDAL dalam proyek terowongan, yang menurutnya merupakan langkah yang wajar mengingat dinamika yang sering terjadi di lapangan konstruksi.
Menurut Andi Harun, penyesuaian AMDAL diperlukan ketika ada perubahan kondisi yang dapat mempengaruhi jalannya proyek.
Pandangan ini lantas menimbulkan kekecewaan dari beberapa wakil rakyat, termasuk Joni Sinatra Ginting dari Partai Demokrat, Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Ginting menekankan bahwa AMDAL seharusnya diselesaikan secara menyeluruh sebelum proyek dimulai, bukan setelah proyek berjalan. Proses AMDAL pun harus terintegrasi dengan baik sejak awal.
“Kita harus mematuhi prosedur yang ada dan tidak boleh mengabaikan aturan hanya karena alasan kepraktisan,” tegas Ginting, usai Rapat Paripurna Masa Sidang II di DPRD Samarinda, Rabu (26/6/24).
Ia juga menyoroti bahwa DPRD belum pernah melihat dokumen AMDAL untuk proyek terowongan tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap perencanaan proyek demi kepentingan masyarakat.
“Kami harus memastikan bahwa AMDAL telah disusun dengan teliti dan melalui proses yang benar sebelum proyek dimulai,” tuturnya.
Sekalipun proyek terowongan telah mencapai kemajuan yang signifikan, tantangan administratif terkait AMDAL dan keterlibatan masyarakat tetap menjadi perhatian utama yang perlu ditangani dengan seksama.
Ginting menekankan bahwa sebagai perwakilan rakyat, tugasnya adalah mengawasi agar pemerintah Kota Samarinda menjalankan setiap tahap pembangunan infrastruktur sesuai dengan integritas dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
“Kita akan pastikan setiap langkah pembangunan dilakukan dengan penuh pertanggungjawaban dan transparansi untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.(Liz/adv)