Rabu, Juni 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Kepala PMDes Kutim Sebut Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023 Harus Dipahami Kepala Desa

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur — Baru baru ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa yang ada di daerahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab menyampaikan materi tentang Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.

‘Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang aturan tersebut.

Dimana, dalam aturan yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Pusat itu berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa di tahun 2024 mendatang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Pusat ini sebenarnya tidak ada bedanya dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, Pemkab berkewajiban untuk memberikan penekanan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Lebih lanjut Yuriansyah mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk memahami aturan tersebut dan diimplementasikan pada tahun depan.

“Kami punya kewajiban untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada seluruh kepala desa. Intinya kami ingin semua kepala desa paham dengan aturan baru itu. Intinya memang kami hanya memberikan penekanan kepada seluruh kepala desa. Mengingatkan itu sih intinya,” jelasnya.(Adv/kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Next Post

DPMDes Kabupaten Kutim Ingatkan Kades Tidak Lakukan Penyelewengan Anggaran

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

DPMDes Kabupaten Kutim Ingatkan Kades Tidak Lakukan Penyelewengan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

827739
Users Today : 398
Users Yesterday : 457
Total Users : 827739
Total views : 4583073
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved