Penulis : Handoko
Editor : redaksi 03
Samarinda, Lensaborneo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda wacanakan aturan wajibnya melakukan tes swab mandiri bagi pasangan calon (Paslon) Pilwali kota Samarinda sebelum tahap pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Samarinda Ikhsan Hasani mengatakan rancangan aturan pelaksanaan tes swab telah disahkan KPU RI, Senin (31/8/2020).
“Imbauannya bersifat memaksa dan hari ini sudah disahkan,” ucapnya.
Dasar dibuatnya aturan pelaksanaan tes swab sebelum tahap pemeriksaan kesehatan bagi Paslon, kata Ikhsan atas pertimbangan untuk antisipasi dini mengetahui kondisi Paslon itu sendiri apakah positif Covid 19 atau tidak.
“Diatur jadwal maksudnya agar cepat diketahui hasil tes swab. Jika sudah diketahui hasil pemeriksaan negatif maka Paslon dapat melakukan tahap pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Dengan demikian kata Ikhsan lagi, Paslon dapat mengikuti agenda kegiatan yang telah dibuat oleh KPU kota Samarinda.
“Biasanya hasil tes swab keluar setelah 12 jam dari dilakukannya tes. Misalnya tes swab jam 8 pagi, hasilnya bisa diketahui jam 8 malam. Ini tentunya bisa menghambat, sehingga sering kali hasil tes diambil keesokan harinya. Ini yang kami khawatirkan, bisa mundur dari jadwal,” katanya.
Jika nantinya dari hasil swab ada Paslon yang dinyatakan positif, ungkap Ikhsan, bukan berarti ia gugur. Paslon harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan memberikan surat keterangan tidak hadir kepada KPU Samarinda.
“Jika hasilnya positif, tetap bisa didaftarkan, ada surat keterangan bahwa dia tidak bisa ikut pendaftaran,” katanya.
Sejauh ini lanjut Ikhsan, pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD AW Sjahranie, Psikologi dan BNN terkait pemeriksaan kesehatan Paslon.
“Himpsi atau Himpunan Psikologi Indonesia sudah menyampaikan kepada kami, untuk tes psikologi Paslon dilakukan secara virtual, mereka menghindari kontak langsung. Teknisnya dari Himpsi, Paslon ditempatkan di satu ruangan dengan kamera yang menyorot ke arah mereka, Himpsi akan melakukan penilaian dari gerak gerik yang dilakukan Paslon,” ungkap dia.
Disinggung soal biaya tes swab dan pemeriksaan kesehatan, Ikhsan memastikan biaya tes swab ditanggung oleh masing-masing Paslon. Namun untuk biaya pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari pemeriksaan fisik, pemeriksaan medical medis, psikologi dan narkotika menjadi tanggungan KPU kota Samarinda.