Lensaborneo.com- Aturan legalisasi aborsi yang diatur oleh pemerintah pusat telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie.
Novan menegaskan bahwa meskipun ada alasan-alasan tertentu yang dapat membenarkan aborsi, seperti kasus korban pelecehan seksual, proses pelaksanaannya sangat rumit dan penuh dengan persyaratan yang ketat.
Novan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masyarakat masih menganggap aborsi sebagai hal yang tabu, dan ada kekhawatiran besar terkait praktik aborsi ilegal yang bisa terjadi di luar fasilitas kesehatan resmi.
“Aturan itu meskipun bertujuan melindungi korban, harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya, baru-baru ini.
Menurutnya, banyak pihak yang meragukan transparansi prosedur ini dan khawatir akan kemungkinan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat banyak yang mempertanyakan prosedur yang jelas dan khawatir akan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Novan.
Namun, Novan juga melihat bahwa dalam kasus-kasus tertentu, terutama di mana korban pelecehan seksual mengalami gangguan mental yang berat, aborsi mungkin menjadi solusi yang diperlukan.
Ia menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan psikologis korban serta anak yang mungkin lahir dari kondisi tersebut.
“Kalau kasusnya mengganggu mentalnya, saya setuju. Tapi kalau korban mau merawat, jangan dipaksa menggugurkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum adanya aturan baru ini, aborsi sudah diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika nyawa ibu dalam bahaya.
Namun, dengan legalisasi aborsi dalam lebih banyak situasi, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa aturan ini tidak disalahgunakan dan benar-benar melindungi yang rentan.
“Mari terus awasi implementasi aturan ini dengan ketat dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil benar-benar demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Liz/adv)